Phnom Penh, Tampang.com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja menghadapi tantangan baru dalam upaya perlindungan warga negara Indonesia (WNI). Empat WNI yang sebelumnya dilaporkan oleh kepolisian setempat karena menyalahi aturan keimigrasian dan sedang dalam proses penghapusan denda overstay, kini malah terlibat dalam kejahatan baru.
"Mereka diduga melakukan penipuan lowongan kerja dengan cara mengiming-imingi WNI lainnya untuk bekerja di perusahaan scam online (judi online)," demikian siaran pers KBRI Phnom Penh, Rabu (28/5/2025).
Modus Penipuan dan Curanmor
Kejahatan online scam ini dilakukan oleh tiga WNI berinisial DD, MR, dan RRH yang berasal dari Sumatera Utara. Sementara itu, WNI berinisial RAN yang berasal dari Sumatera Selatan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kamboja. RAN dilaporkan mencuri kendaraan bermotor milik warga setempat, dan hasil kejahatannya digunakan untuk menikmati narkoba.