Pada bulan Juni 2024, Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan terbaru terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan di kawasan Indonesia Kawasan Timur (IKN). Kebijakan ini mengizinkan perpanjangan masa HGU hingga 190 tahun, sebagai bagian dari upaya untuk mendukung pengembangan ekonomi di wilayah tersebut.
Latar Belakang Kebijakan
Indonesia Kawasan Timur (IKN) merupakan inisiatif strategis untuk meningkatkan pembangunan ekonomi di wilayah timur Indonesia yang sebelumnya terkendala oleh infrastruktur dan akses pasar yang terbatas. Salah satu langkah krusial dalam mendukung pengembangan ini adalah melalui kebijakan terkait izin lahan, seperti HGU.
Detail Kebijakan Baru
Dalam kebijakan yang diumumkan, Presiden Jokowi menetapkan bahwa izin HGU untuk lahan di IKN dapat diperpanjang hingga maksimal 190 tahun. Sebelumnya, batas maksimal perpanjangan HGU adalah 95 tahun. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi investor dan pengembang yang tertarik untuk berinvestasi di kawasan tersebut.