Pemerintah Arab Saudi telah mengambil langkah tegas dengan memperketat aturan yang diterapkan di musim haji 1446 Hijriah atau 2025. Salah satu poin utama dari kebijakan ini adalah tentang pengaturan visa haji. Sebagai contoh, mulai 29 April 2025, pemerintah melarang siapa pun untuk memasuki Mekkah tanpa visa haji yang sah. Peraturan ini diungkapkan pada 12 April 2025 dan mencakup larangan bagi ekspatriat untuk memasuki Tanah Suci tanpa izin resmi yang dimulai pada 23 April 2025.
Nasrullah Jasam, Konsul Haji di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, menjelaskan bahwa hanya individu yang terdaftar secara formal tinggal di Mekkah, pemegang izin haji yang sah, serta petugas yang bekerja di lokasi-lokasi suci yang diizinkan untuk masuk. Akibat ketegasan peraturan ini, jemaah yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi lainnya akan ditolak aksesnya dan dipulangkan ke negara asalnya.
Perubahan kebijakan ini juga berdampak signifikan pada organisasi jemaah, termasuk menyebarkan mereka yang terpisah dari rombongan. Di tengah situasi ini, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengemukakan bahwa hal yang menjadi syarat masuk Mekkah adalah keberadaan kartu nusuk, yang bertindak sebagai izin bagi jemaah haji, serta syarikah, yang merupakan perusahaan penyelenggara haji yang berwenang.