Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memecat Eltinus Omaleng dari jabatannya sebagai Bupati Mimika setelah tersandung kasus korupsi. Keputusan ini disampaikan oleh Plh Pelaksana Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Aang Witarsa, yang menjelaskan bahwa pemberhentian Eltinus telah sesuai dengan surat keputusan yang ditandatangani oleh Tito pada 20 Mei 2024.
Aang menjelaskan, "Benar, bahwa Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah diberhentikan sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3-1124 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, Eltinus Omaleng. Surat tersebut telah ditandatangani Mendagri Tito pada 20 Mei 2024,".