Sementara itu, pada akhir April, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa Eltinus seharusnya menyerahkan diri sebagai bentuk itikad baik setelah putusan kasasi MA. Tanak juga menegaskan bahwa opsi jemput paksa tetap terbuka apabila Eltinus tidak kunjung menyerahkan diri.