Sebagai pengganti Eltinus, Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan daerah.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Eltinus Omaleng terkait kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Hukuman ini dibacakan dalam putusan kasasi tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikabulkan oleh MA.
Lebih lanjut, MA juga menegaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga dapat langsung dieksekusi. Adapun putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara nomor 523 K/Pid.Sus/2024 oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Surya Jaya dengan anggota hakim Ansori dan Ainal Mardhiah serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra.