Mantan Kepala Sekolah SMP 3 Bunga Mayang, Lampung Utara, telah ditangkap oleh polisi atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp230 juta. Mantan kepala sekolah berinisial R diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana BOS Afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang pada tahun 2019 yang bersumber dari APBN 2019.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna. R ditangkap karena diduga telah mempergunakan anggaran BOS sebesar Rp230 juta untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya diperuntukkan bagi pembelian alat pembelajaran berbasis digital seperti tablet komputer dan server sesuai dengan peruntukannya.
Dalam keterangannya, Teddy Rachesna menjelaskan bahwa pelaku tidak menggunakan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian juga telah mendapatkan informasi bahwa anggaran tersebut telah dicairkan oleh pelaku ketika masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 3 Bunga Mayang.
Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, serta audit dari Inspektorat Lampung Utara, polisi menetapkan R sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana BOS. R akan dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah oleh Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.