Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean, memberikan komentar singkat setelah menjalani proses klarifikasi selama tujuh jam di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Proses klarifikasi tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan Rahmady meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.12 WIB pada Senin (20/5).
Rahmady menanggapi proses klarifikasi tersebut dengan singkat, "Saya sudah klarifikasi, tanyakan saja ke dalam," ujar Rahmady di Kantor KPK, Jakarta, Senin (20/5) petang.
Tindakan klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media terkait dengan harta kekayaannya. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan keheranannya atas jumlah harta kekayaan yang dilaporkan Rahmady ke KPK sebesar Rp6 miliar. Namun, berdasarkan laporan masyarakat ke KPK, Rahmady disebut pernah memberikan pinjaman kepada seseorang hingga mencapai Rp7 miliar. Hal ini menjadi salah satu hal yang perlu klarifikasi lebih lanjut oleh tim LHKPN KPK.