Pahala juga menyatakan bahwa Rahmady memiliki saham di sebuah perusahaan dan istri Rahmady menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut. Hal ini akan menjadi fokus dalami tim LHKPN KPK. "Ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain," ujar Pahala.
Ditambahkannya, "Ini juga tambahan bahwa sudah keluar Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pegawai Kementerian Keuangan seluruhnya gimana perlakuannya kalau punya investasi atau saham di perusahaan lain."
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengendus indikasi penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan dalam kasus Rahmady. Ia dituduh memiliki harta kekayaan yang fantastis tetapi tidak disampaikan dalam LHKPN dan telah dibebastugaskan dari jabatannya oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, usai pemeriksaan internal yang menemukan dua indikasi tersebut.