Tampang

DPR Menyetujui RUU Kementerian Negara Yang Membuka Peluang Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Untuk Menambah Jumlah Kementerian!

19 Sep 2024 18:15 wib. 181
0 0
DPR Menyetujui RUU Kementerian Negara Yang Membuka Peluang Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Untuk Menambah Jumlah Kementerian!
Sumber foto: theintercept.com

Tampang.com | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Kementerian Negara menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, (19/9/2024). Langkah ini memberikan ruang bagi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menambah jumlah kementerian dan lembaga.

"Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang memimpin Rapat Paripurna.

"Setuju," jawab peserta rapat dilanjutkan pengetukan palu.

Salah satu perubahan krusial dalam Undang-Undang Kementerian Negara adalah perubahan Pasal 15 yang mengatur batasan jumlah kementerian. Jumlah keseluruhan kementerian yang semula paling banyak 34, kini diubah menjadi sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan ini tercermin dalam bunyi Pasal 15 yang telah diubah:

Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.