Tampang

MAKI: Agar Korupsi Tak Meningkat Terus, Sahkan RUU Perampasan Aset

26 Mei 2024 16:51 wib. 401
0 0
MAKI: Agar Korupsi Tak Meningkat Terus, Sahkan Ruu Perampasan Aset
Sumber foto: fajar.com

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan tuntutan kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah konkret dalam mencegah korupsi yang semakin mengkhawatirkan. Perwakilan MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pentingnya tindakan cepat Presiden Joko Widodo untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset demi menekan laju peningkatan kasus korupsi di Indonesia.

Menurut Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, data yang dirilis oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan tren yang mengkhawatirkan terkait kasus korupsi yang terus meningkat di Indonesia dalam lima tahun terakhir. Bahkan, pernyataan resmi dari MAKI menegaskan bahwa kasus korupsi telah mengalami peningkatan yang drastis dalam delapan tahun terakhir. Di samping itu, Boyamin Saiman juga memastikan bahwa RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan sebagai upaya pencegahan yang lebih efektif.

Penelitian dan data yang dirilis oleh ICW menjadi indikasi yang tidak bisa diabaikan oleh pemerintah Indonesia, khususnya menjelang akhir masa jabatan saat ini. Boyamin Saiman menekankan bahwa data tersebut seharusnya menjadi sinyal serius bagi pemerintah untuk memberlakukan kebijakan yang lebih kuat dalam upaya pencegahan korupsi.

Pentingnya RUU Perampasan Aset juga diperkuat oleh fakta bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah terus merosot dalam indeks persepsi korupsi. Fakta ini lebih lanjut menguatkan tuntutan MAKI terhadap pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai langkah proaktif dalam menangani permasalahan korupsi di Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.