Menyinggung masalah akuntabilitas, perlu diakui bahwa RUU Perampasan Aset juga memberikan sinyal kuat kepada para pejabat dan birokrat bahwa tindakan korupsi tidak akan lagi dianggap remeh dan bisa dibiarkan begitu saja. Ketegasan pemerintah dalam menjalankan prinsip zero tolerance terhadap korupsi akan menjadi landasan yang kokoh dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih sehat dan terpercaya.
Dalam praktiknya, dilibatkannya masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat dalam proses pencegahan korupsi melalui RUU Perampasan Aset juga dianggap penting. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap aset negara yang telah dirampas akibat korupsi menjadi bagian penting dari upaya bersama dalam memerangikorupsi.