Tampang

Bea Cukai-Polri Umumkan Penyelundupan 20 Ribu Ekstasi Dibungkus Kado

10 Mei 2024 15:44 wib. 435
0 0
Penyelundupan 20 Ribu Ekstasi Dibungkus Kado
Sumber foto: google

Tim gabungan Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan 20.272 butir pil ekstasi. Penyelundupan tersebut berasal dari Belgia dan Belanda dan dikirim melalui Kantor Pos. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian, mengungkapkan bahwa penemuan ini berawal dari pengawasan yang dilakukan oleh tim gabungan di jalur laut dan udara menuju Indonesia.

Arie menjelaskan bahwa ada dua kasus penyelundupan yang terkait dengan pengiriman barang dari Eropa ke Indonesia. Kasus pertama terjadi pada Jumat, 5 April, ketika PT Pos menerima paket asal Belgia berisi 18.529 butir ekstasi dengan berat 9,6 kilogram. Penyelundupan ini melibatkan seorang warga negara Iran yang memesan ekstasi dari Belgia. Paket ekstasi tersebut kemudian dipalsukan sebagai suku cadang kendaraan untuk dikirim ke Indonesia. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, paket tersebut terbukti berisi ekstasi dengan kandungan MDMA. Tim gabungan kemudian melakukan control delivery untuk melacak penerima paket tersebut. Empat orang tersangka berhasil ditetapkan, namun pelaku utama masih dalam pencarian.

Kasus kedua terjadi pada Senin, 22 April, ketika tim gabungan mencurigai paket yang dibungkus sebagai kado dari Belanda. Paket tersebut berisikan 2.013 butir ekstasi dan dikirim dengan modus yang sama, yaitu mencantumkan alamat palsu dan hanya menuliskan nomor telepon penerima saja. Dua pelaku yang bertugas menerima paket tersebut berhasil ditangkap. Namun, pelaku utama yang mengirimkan paket ekstasi dari Belanda masih dalam pengejaran.

Arie menyatakan bahwa seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?