Ketika mobil yang mereka tumpangi melintas di jalur lambat Ringroad Utara, pelaku mengaku tidak menyadari bahwa mereka telah menabrak seorang pejalan kaki. Tanpa memberikan pertolongan kepada korban, pelaku melanjutkan perjalanan tanpa henti. Akibat perbuatannya, pelaku kini berada di balik jeruji penjara dan akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang dapat menghadirkan ancaman hukuman penjara maksimal selama enam tahun.
Insiden ini menjadi peringatan yang tragis bagi semua pihak terkait pentingnya memperhatikan keamanan saat berkendara. Keputusan untuk melakukan aktifitas lain, terlebih yang berpotensi mengganggu konsentrasi saat mengemudi, dapat membawa dampak yang fatal bagi orang lain. Begitu pun dengan tindakan melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan, yang menunjukkan sikap bertanggung jawab yang kurang dari pelaku.
Kasus seperti ini juga sepatutnya memicu upaya pembangunan kesadaran dan perilaku yang lebih baik di masyarakat terkait berbagai aspek, seperti keselamatan lalu lintas, pengendalian diri, dan tanggung jawab terhadap sesama. Masyarakat juga perlu diberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsekuensi hukum dari tindakan melanggar aturan, menggunakan fasilitas umum dengan tidak bertanggung jawab, dan menjalankan aktivitas yang dapat membahayakan orang lain.