Tampang

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai 6 - 15 April 2024

2 Apr 2024 19:46 wib. 213
0 0
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai 6 - 15 April 2024
Sumber foto: Google

Ganjil Genap merupakan aturan yang mengatur penggunaan jalan raya di Jakarta berdasarkan nomor plat kendaraan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Aturan ini diberlakukan pada jam-jam tertentu, dan kendaraan dengan nomor plat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada hari ganjil (1, 3, 5, dst), sedangkan kendaraan dengan nomor plat genap hanya diperbolehkan pada hari genap (2, 4, 6, dst). Namun, pada Lebaran tahun 2024 ini, aturan Ganjil Genap di Jakarta akan ditiadakan mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024.

Keputusan untuk meniadakan aturan Ganjil Genap ini diambil oleh Polda Metro Jaya sebagai langkah antisipasi terjadinya kemacetan lalu lintas selama masa libur Lebaran. Sebagaimana diketahui, arus mudik dan balik selama periode Lebaran merupakan tantangan tersendiri bagi penegak aturan lalu lintas. Ribuan kendaraan dari luar Jakarta masuk ke ibu kota, sedangkan warga Jakarta yang merantau ke kampung halaman turut meningkatkan volume lalu lintas di jalan raya.

Polda Metro Jaya, sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengaturan lalu lintas, telah melakukan evaluasi dan memutuskan untuk meniadakan aturan Ganjil Genap sebagai langkah yang diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan yang parah. Keputusan ini diharapkan juga dapat memberikan kenyamanan bagi para pemudik dan masyarakat yang merayakan Lebaran di Jakarta.

Dalam pengumumannya, Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa kebijakan peniadaan aturan Ganjil Genap tersebut akan berlaku mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024. Hal ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi para pemudik yang melewati Jakarta dalam perjalanan mereka untuk merayakan Lebaran. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menyebabkan arus lalu lintas yang lebih lancar dan mengurangi potensi kemacetan di jalan raya.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Inilah 5 Penyebab Bibir Kusam
0 Suka, 0 Komentar, 15 Mei 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?