Polisi baru saja mengumumkan adanya penetapan dua tersangka baru terkait kasus kecelakaan bus yang menimpa di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara lanjutan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengantongi tiga alat bukti permulaan yang kuat terkait kasus tersebut.
Menurut Kombes Pol Wibowo, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta yang telah dikantongi oleh penyidik. Tiga alat bukti tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana alat bukti tersebut berupa keterangan saksi, ahli, dan surat. "Kita sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya menetapkan dua orang, yaitu A dan AI, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus di Subang ini," ujar Wibowo dalam keterangan resminya pada Rabu, 29 Mei 2024.
Penetapan dua tersangka baru ini memberikan titik terang baru dalam penanganan kasus kecelakaan bus yang menggemparkan masyarakat Subang dan sekitarnya. Hal ini juga menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus tersebut secara adil dan tuntas.