Tampang

Mahasiswa Mengajukan Uji Materiil atas Pasal 70 UU Pilkada, Minta Presiden-Menteri Dilarang Kampanye

29 Jul 2024 23:18 wib. 236
0 0
Mahasiswa Mengajukan Uji Materiil atas Pasal 70 UU Pilkada, Minta Presiden-Menteri Dilarang Kampanye
Sumber foto: google

Dua mahasiswa telah mengajukan uji materiil atas Pasal 70 Ayat (1) huruf b UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap MK menambahkan norma larangan kampanye untuk presiden, wakil presiden, menteri, wakil menteri, serta kepala badan negara. Salah satu penggugat, Fauzi Muhamad Azhar, menegaskan bahwa larangan tersebut diharapkan dapat mencegah pejabat dari melakukan kampanye dengan cara yang tidak etis seperti yang terjadi pada Pilpres 2024.

Pada sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/7), Fauzi menyampaikan harapannya agar tidak ada keterlibatan atau kegaduhan yang mungkin terjadi. Ia mengungkapkan keinginannya untuk melarang kampanye antara presiden, menteri, wakil menteri, serta pemangku jabatan lainnya yang dianggap strategis untuk posisi tersebut. Fauzi menyatakan keprihatinannya bahwa adanya kampanye yang tidak etis ini dapat memicu reaksi masyarakat yang akan dihadapkan pada realita kehidupan yang akan terjadi dalam Pilkada 2024 mendatang.

Pasal 70 Ayat (1) huruf b dalam UU Pilkada saat ini hanya mengatur larangan kampanye untuk aparatur sipil negara (ASN), anggota polisi, dan TNI. Menurut para penggugat, aturan tersebut tidaklah cukup lengkap. Viktor Santosa Tandiasa, kuasa hukum mereka, menjelaskan bahwa melibatkan penyelenggara negara seperti presiden, wakil presiden, menteri, wakil menteri, serta kepala badan atau lembaga negara dalam kontestasi pemilu dapat menimbulkan berbagai persoalan. Misalnya, ada potensi penyalahgunaan kekuasaan dengan menggunakan jabatan untuk melakukan kampanye terkait kementerian masing-masing. Selain itu, ada juga risiko pelanggaran etika saat bertindak sebagai peserta kampanye. Meskipun pejabat yang bersangkutan telah mengambil cuti, tetapi hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk mendapat akses atau perlakuan yang berbeda dengan peserta yang tidak mendapat dukungan penyelenggara negara.

Viktor menyatakan bahwa larangan kampanye bagi pejabat presiden, wakil presiden, menteri, wakil menteri, serta kepala badan atau lembaga negara tidak akan melanggar hak politik mereka dalam penyelenggaraan pilkada untuk memilih. Menurutnya, pembatasan tersebut dapat dilakukan demi menjaga wibawa para penyelenggara negara.

Ketua MK, Suhartoyo, memberikan beberapa masukan kepada para pemohon. MK memberi kesempatan perbaikan atau pelengkapan permohonan hingga Senin, 12 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB. Seiring dengan tahapan Pilkada 2024 yang telah dimulai, pendaftaran pasangan calon dibuka pada 27-29 Agustus 2024, dan pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 27 November 2024.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?