Keberadaan aturan yang komprehensif dalam UU Pilkada yang melarang kampanye bagi pejabat negara yang strategis juga sejalan dengan prinsip-prinsip good governance dan prinsip-prinsip demokrasi yang berkualitas. Aturan ini dapat membantu dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik, di mana penyelenggara negara harus dapat menjunjung tinggi netralitas dan profesionalitas dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Seiring dengan itu, aturan yang memperluas larangan kampanye bagi pejabat negara yang strategis juga dapat menjadi fondasi dalam meminimalisir praktik politik yang kurang etis serta mencegah adanya penyalahgunaan posisi dan kekuasaan demi kepentingan politik pribadi atau golongan.
Dalam konteks ini, peran dari Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam proses pembuatan aturan terkait pemilihan umum. Keputusan yang dihasilkan oleh MK atas permohonan uji materiil terkait Pasal 70 Ayat (1) huruf b UU Pilkada akan menjadi acuan dalam menegakkan aturan yang lebih komprehensif dan memperkuat integritas serta transparansi dalam proses politik di Indonesia.
Selain itu, rekomendasi dari MK juga akan menjadi landasan bagi pembuat kebijakan dalam memperkuat regulasi terkait partisipasi pejabat negara dalam proses pemilihan umum di masa mendatang. Sejalan dengan itu, penambahan norma larangan kampanye bagi pejabat negara yang strategis dalam UU Pilkada juga dapat menjadi salah satu langkah konkret dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi yang berkualitas, transparan, dan j