Tampang

Rutan Cipinang Jadi Hotel Prodeo Ahok

9 Mei 2017 14:30 wib. 1.751
0 0
Rutan Cipinang Jadi Hotel Prodeo Ahok

Setelah melalui berbagai proses persidangan akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penodaan agama.  Ahok di vonis 2 tahun bui oleh Dwiarso Budi Santriarto selaku ketua majelis hakim karena telah terbukti bersalah melakukan penodaan agama.

Dalam persidangan pagi tadi Ketua Majelis Hakim memerintahkan Ahok untuk ditahan dan dibawa ke Rutan Cipinang. Dwiarso menyatakan bahwa “Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penidaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan.”

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.