Setelah melalui berbagai proses persidangan akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penodaan agama. Ahok di vonis 2 tahun bui oleh Dwiarso Budi Santriarto selaku ketua majelis hakim karena telah terbukti bersalah melakukan penodaan agama.
Dalam persidangan pagi tadi Ketua Majelis Hakim memerintahkan Ahok untuk ditahan dan dibawa ke Rutan Cipinang. Dwiarso menyatakan bahwa “Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penidaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan.”