Tampang.com | Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas untuk menata kawasan bantaran Sungai Kalimalang yang selama ini dipadati oleh bangunan liar. Sebanyak 74 bangunan semi permanen dan non-permanen yang berdiri di samping Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi akan dibongkar karena dinilai menyalahi aturan dan berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT).
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan, langkah ini merupakan bagian dari program penataan kawasan yang lebih tertib dan bebas dari pelanggaran tata ruang. Sebelum tindakan dilakukan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan serta memberikan waktu kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Peringatan Sudah Dilayangkan, Penolakan Tetap Muncul
Meski telah mendapat surat peringatan sejak 8 Mei 2025, sebagian pemilik bangunan menolak pembongkaran dengan mengklaim memiliki izin dari pemerintah terdahulu. Mereka merujuk pada surat instruksi penataan pedagang kaki lima yang pernah dikeluarkan oleh Wali Kota sebelumnya, Rahmat Effendi, pada 2016.