Mahkamah Agung (MA) Suharto telah menjelaskan alasan di balik kecepatan hakim dalam mengeluarkan putusan mengenai syarat usia minimal calon gubernur (Cagub) dan wakil gubernur yang terbilang singkat. Putusan dengan nomor 23 P/HUM/2024 tersebut dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2024. Dalam rangkaian perkara yang diunggah di situs resmi MA, putusan tersebut dihasilkan hanya dalam waktu tiga hari.
Suharto mempertahankan bahwa hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ideal. Menurutnya, pengadilan seharusnya dilaksanakan dengan cepat dan sederhana.
"Dalam prinsip ideal, pengadilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jadi kecepatan adalah hal yang ideal," ungkap Suharto pada Kamis (30/5).
MA memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan pada usia 30 tahun.