Tampang

MA Mengungkap Alasan Proses Cepat Putusan Batas Usia Cagub Hanya 3 Hari

30 Mei 2024 21:17 wib. 427
0 0
MA Mengungkap Alasan Proses Cepat Putusan Batas Usia Cagub Hanya 3 Hari
Sumber foto: google

Keputusan ini terdokumentasi dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Ketua Majelis, Yulius, dan anggota majelis Cerah Bangun.

"Permohonan keberatan uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA) dikabulkan," demikian isi putusan tersebut.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan tersebut, MA mengubah ketentuan yang sebelumnya menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon. Pasal 4 PKPU yang dinyatakan bertentangan itu semula berbunyi:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur."

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.