Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama tidak diartikan:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."
MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.