1. Cek Status Penerima BSU
Pekerja disarankan untuk melakukan pengecekan status penerima BSU melalui laman resmi di https://bsu.kemnaker.go.id/. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa meskipun pekerja sudah mendapatkan notifikasi lolos verifikasi, bantuan belum langsung cair. Kementerian Ketenagakerjaan perlu melakukan proses validasi tambahan untuk memastikan bahwa calon penerima memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
2. Verifikasi Informasi Kontak
Pekerja yang telah lolos verifikasi juga diminta untuk memastikan bahwa nomor telepon, alamat email, dan rekening bank yang terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan aktif dan sesuai. Informasi kontak ini penting untuk keperluan komunikasi terkait pencairan dana BSU. Perlu diperhatikan bahwa pencairan dana BSU hanya akan dilakukan melalui bank-bank tertentu seperti Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) maupun Bank Syariah Indonesia (BSI). Pekerja sebaiknya memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai nasabah salah satu dari bank tersebut.
3. Cek Rekening
Selanjutnya, pekerja perlu memeriksa apakah rekening bank mereka, yang termasuk dalam kategori Himbara, sudah terdaftar untuk pencairan BSU. Staf Ahli Kementerian Ketenagakerjaan, Estiarty Haryani, menyatakan bahwa pencairan BSU akan dilakukan segera setelah anggaran dari Kementerian Keuangan tersedia.
Pengguna dapat mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah 2025 melalui platform online. Caranya adalah dengan mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti untuk melakukan pengecekan: