Pada hari Selasa, 12 November 2024, tujuh narapidana Rutan Salemba, Jakarta Pusat, berhasil melarikan diri pada dini hari. Diantara ketujuh narapidana yang kabur, terdapat seorang gembong narkoba bernama Murtala bin Ilyas atau yang lebih dikenal dengan nama Murtala Ilyas. Tindakannya tersebut menambah daftar kriminalitas yang melibatkan narkoba di Indonesia. Kejadian ini membuka fakta bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, terutama ketika digunakan sebagai alat untuk memanfaatkan keadaan politik, seperti pada momentum Pemilu 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan upaya pengejaran terhadap ketujuh narapidana yang kabur, termasuk Murtala Ilyas. Kepolisian menyadari bahwa kejadian ini memerlukan penanganan cepat dan serius guna menghindari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan mereka yang berbahaya bagi masyarakat.
Murtala Ilyas, yang sebelumnya telah ditangkap bersama seorang pria berinisial MR (42) adalah otak dari kelompok peredaran narkotika yang tidak hanya terlibat dalam lingkup lokal, namun juga mencakup jaringan internasional. Penangkapan mereka tersebut juga mengungkap keberadaan 100 kg sabu-sabu yang disimpan dalam 6 boks kontainer plastik berwarna merah, dengan rincian 100 paket. Selain itu, lima orang lain yang merupakan anak buah dari Murtala Ilyas pun ikut ditangkap, yakni WP, RD, SD (44), AN (42), dan ML. Hal ini memberikan gambaran bahwa Murtala Ilyas bukanlah pelaku tunggal, melainkan memiliki jaringan yang cukup kompleks.