Selain TPPU, Presiden Jokowi juga menyoroti ancaman pendanaan terorisme melalui teknologi. Ia menyebut bahwa laporan Crypto Crime Report menunjukkan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto senilai 8,6 miliar dolar AS atau setara dengan 139 triliun rupiah secara global pada tahun 2022.
Penemuan ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal dalam menggunakan teknologi dalam sistem keuangan, serta peningkatan kesiagaan terhadap ancaman pendanaan terorisme di era digital saat ini.
KPK dan pemerintah perlu meningkatkan kerjasama dalam pemantauan dan pengawasan terhadap aset kripto, serta mengembangkan regulasi yang sesuai untuk mengatasi potensi penyalahgunaan teknologi dalam kegiatan keuangan. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan integritas dan keamanan sistem keuangan serta mencegah tindak penggelapan aset yang merugikan negara.