Dalam sambutannya pada acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Jokowi menegaskan perlunya penanganan TPPU secara komprehensif serta peningkatan regulasi dan transparansi dalam penegakan hukum. Teknologi juga menjadi fokus penting dalam hal ini, karena pola-pola baru berbasis teknologi, seperti crypto currency, asset virtual, NFT, dan lainnya, dapat digunakan dalam aktivitas TPPU.
Selain TPPU, Presiden Jokowi juga menyoroti ancaman pendanaan terorisme melalui teknologi. Ia menyebut bahwa laporan Crypto Crime Report menunjukkan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto senilai 8,6 miliar dolar AS atau setara dengan 139 triliun rupiah secara global pada tahun 2022.
Penemuan ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal dalam menggunakan teknologi dalam sistem keuangan, serta peningkatan kesiagaan terhadap ancaman pendanaan terorisme di era digital saat ini.