Tampang

KPK Tegaskan Tetap Berwenang Menindak Korupsi di BUMN Meski Ada UU Baru

20 Mei 2025 22:34 wib. 23
0 0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (19/5/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Sumber foto: Kompas.com

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya juga menegaskan hal serupa. Ia menyatakan bahwa meski UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 menyebut bahwa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara dan kerugian BUMN bukan kerugian negara, KPK tetap memiliki kewenangan untuk mengusut korupsi yang dilakukan oleh mereka.

“Ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” jelas Setyo.

Menurut Setyo, UU Nomor 28 Tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus yang bertujuan menekan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, KPK berpegang pada aturan tersebut dalam pelaksanaan tugasnya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Mengapa Saya Sangat Miskin?
0 Suka, 0 Komentar, 22 Jun 2017
Percayalah Perspektif Waktu-Nya!
0 Suka, 0 Komentar, 16 Okt 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?