Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya juga menegaskan hal serupa. Ia menyatakan bahwa meski UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 menyebut bahwa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara dan kerugian BUMN bukan kerugian negara, KPK tetap memiliki kewenangan untuk mengusut korupsi yang dilakukan oleh mereka.
“Ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” jelas Setyo.
Menurut Setyo, UU Nomor 28 Tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus yang bertujuan menekan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, KPK berpegang pada aturan tersebut dalam pelaksanaan tugasnya.