Lebih lanjut, penjelasan Pasal 9G UU BUMN dapat diartikan bahwa status Direksi dan Komisaris BUMN tetap sebagai penyelenggara negara. Dengan demikian, mereka wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penerimaan gratifikasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.