Tampang

KPK Tegaskan Tetap Berwenang Menindak Korupsi di BUMN Meski Ada UU Baru

20 Mei 2025 22:34 wib. 22
0 0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (19/5/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Sumber foto: Kompas.com

Lebih lanjut, penjelasan Pasal 9G UU BUMN dapat diartikan bahwa status Direksi dan Komisaris BUMN tetap sebagai penyelenggara negara. Dengan demikian, mereka wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penerimaan gratifikasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Burukkah Menikmati Waktu Sendiri?
0 Suka, 0 Komentar, 21 Agu 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?