Tampang

KPK Tegaskan Tetap Berwenang Menindak Korupsi di BUMN Meski Ada UU Baru

20 Mei 2025 22:34 wib. 31
0 0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (19/5/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Sumber foto: Kompas.com

Tampang.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun Undang-Undang BUMN hasil revisi telah mulai berlaku. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang juga menyebut bahwa sikap tersebut diperkuat lewat surat edaran internal bagi seluruh pegawai KPK.

“Surat edaran ini diterbitkan untuk meyakinkan dan menegaskan kembali sikap KPK yang sudah kami sampaikan kepada publik sebelumnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (19/5/2025).

Dalam surat tersebut, KPK menegaskan bahwa lembaga antirasuah tetap berwenang melakukan penindakan, pencegahan, pendidikan, serta koordinasi dan supervisi terkait tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN dan Danantara. Menurut Budi, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN merupakan penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, sehingga kerugian yang terjadi di BUMN juga masuk kategori kerugian negara.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?