Asep Guntur menjelaskan bahwa perkara ini merupakan perkembangan dari kasus pemberian suap oleh Wiraswasta Dion Renato Sugiarto kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang. PPK tersebut adalah Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya sebagai Kepala BTP Kelas 1 Semarang.
Tersangka-tersangka ini diduga menerima uang dari paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro. Mereka diduga menerima fee sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak, setelah dipotong pajak atau sekitar Rp 800 juta. Rincian pembagian tersebut adalah Budi Prasetiyo sebesar Rp100 juta, Hardho Rp 80 juta, dan Edi Purnomo Rp80 juta. Selain ketiganya, anggota Pokja lainnya seperti Heni Purwaningtyas, Eko Budi Santoso, dan Iwang Hendriawan juga diduga menerima sejumlah uang.
Untuk selanjutnya, Asep Guntur menyatakan bahwa Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 hingga 17 Desember 2024. Mereka akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur.