Tampang

Kemenaker Siap Sanksi Perusahaan yang Bayar Upah Jauh di Bawah UMR

21 Mei 2024 07:23 wib. 77
0 0
Kemenaker Siap Sanksi Perusahaan yang Bayar Upah Jauh di Bawah UMR
Sumber foto: google

Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Rizal menyampaikan laporan dari masyarakat soal pembayaran upah di bawah ketentuan UMR, dalam rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Komisi IX DPR RI pada Senin (20/5/2024). Hal ini sebagai respons terhadap temuan bahwa masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar upah sesuai UMR. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan menegakkan standar upah yang layak di Indonesia.

Rizal menuturkan, pembayaran gaji di bawah UMR ini dilakukan oleh yayasan outsourcing di Tangerang, Banten. Yayasan tersebut memasukkan sejumlah karyawan ke perusahaan-perusahaan besar. Menanggapi ini, Ida meminta Rizal untuk menyampaikan nama perusahaan yang melakukan hal tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti. Upah Minimum Regional (UMR) sendiri merupakan besaran upah minimum yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya, yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan kepada karyawannya.

Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa setiap pekerja mendapatkan upah yang layak sesuai dengan standar hidup di daerah tersebut. Namun, sayangnya masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini. Banyak pekerja yang mendapatkan upah di bawah UMR, bahkan ada yang hanya mendapatkan separuh dari UMR yang seharusnya mereka terima. Kondisi ini telah menimbulkan ketidakadilan dan dampak negatif bagi kehidupan para pekerja, yang pada akhirnya juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Kemenaker baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka siap memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan upah minimum ini. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda, atau bahkan pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terus menerus tidak mematuhi aturan UMR. Langkah ini diambil sebagai upaya tegas untuk menekan angka pelanggaran terhadap aturan upah minimum dan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%