Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba membantah tudingan yang menyebut bahwa dirinya menghabiskan Rp3 miliar untuk ngamar dengan sejumlah wanita. Hal ini disampaikan saat sidang kasus gratifikasi di Pengadilan Ternate seperti dilansir oleh Antara pada Jumat (26/7). Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rommel Franciskus Tampubolon didampingi oleh empat hakim anggota, yaitu Haryanta, Kadar Nooh, Moh Yakob Widodo, dan Samhadi. Sidang dilaksanakan pada Rabu (24/7) merupakan momentum krusial dalam kasus yang menjerat Abdul Gani.
Abdul Gani menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta mengumpulkan uang untuk perempuan dan menganggap mereka sebagai anak-anaknya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan bahwa ia tidak pernah mengumpulkan uang untuk berdua dengan wanita di hotel.
Tudingan ini bermula ketika jaksa penuntut umum pada KPK menunjukkan bukti 130 transaksi senilai Rp3 miliar yang diduga berkaitan dengan kegiatan ngamar Abdul Gani dengan sejumlah wanita. Bukti transaksi itu disebut jaksa menunjukkan transfer untuk perempuan melalui saksi anggota DPRD Halmahera Selatan, Eliya Gabrina Bachmid sesuai arahan Abdul Gani.
Namun, Abdul Gani membantah tudingan tersebut dengan mengklaim bahwa bukti-bukti transaksi yang disampaikan jaksa harus diteliti lebih lanjut karena ada angka-angka yang diduga ganda. Uang yang diberikan kepada perempuan tersebut, menurut Abdul Gani, mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta.