Sebagai informasi, pada tanggal 6 Maret 2025, KPK telah melimpahkan barang bukti beserta tersangka Hasto Kristiyanto kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk memulai proses persidangan. Menurut Tessa Mahardhika, pelimpahan tersebut dilakukan sehubungan dengan dua perkara yang melibatkan dugaan suap serta penghalangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.
Penyidik KPK juga baru-baru ini menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kesatuan kasus tersebut. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto disebut-sebut telah mengatur dan mengendalikan Donny untuk melakukan lobi terhadap anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.