Sebuah kapal tanker impor asal China senilai Rp50 miliar ditahan karena tidak memenuhi salah satu persyaratan dalam dokumen impor yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi kepentingan ekonomi dan keamanan nasional. Salah satu contoh yang terbaru adalah tindakan penahanan kapal tanker impor asal China.
Kapal tanker tersebut ditahan atas dugaan tidak memenuhi salah satu persyaratan dalam dokumen impor yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Pemerintah menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi pemberantasan penyelundupan barang ilegal di perairan Indonesia.
Kapal tanker impor asal China, diimpor sebuah perusahaan untuk beroperasi di Palembang yang akan digunakan mengangkut bahan bakar minyak dan aspal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kapal tersebut datang tanpa muatan itu akan direekspor atau dikembalikan ke negara asalnya.