Tampang

KPK Dalami Prosedur Izin TKA di Kemenaker: Dugaan Pemerasan Rp 53 Miliar Terus Diusut

28 Mei 2025 20:15 wib. 43
0 0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/5/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Sumber foto: Kompas.com

"Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (26/5/2025) kemarin.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk empat pegawai Kemenaker pada hari sebelumnya. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK guna didalami aliran uang hasil dugaan pemerasan TKA. "(Empat pegawai Kemenaker) Hadir semua (sebagai saksi). KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap Budi.

Empat pegawai Kemenaker yang sebelumnya diperiksa antara lain Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak 2021 sampai 2025; Putri Citra Wahyoe selaku petugas Hotline RPTKA periode 2019 sampai 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024 sampai 2025.

Kemudian, Jamal Shodiqin selaku analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI 2019 sampai 2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2024 sampai 2025; serta Alfa Eshad selaku pengantar kerja ahli muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018 sampai 2025.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?