Tampang

KPK Dalami Prosedur Izin TKA di Kemenaker: Dugaan Pemerasan Rp 53 Miliar Terus Diusut

28 Mei 2025 20:15 wib. 42
0 0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/5/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Sumber foto: Kompas.com

"KPK meminta kepada para tersangka dan para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif," ujar Budi, menekankan pentingnya kerja sama dalam proses penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, penyidik telah menggeledah salah satu kantor di Kemenaker terkait kasus korupsi pengurusan izin TKA pada Selasa (20/5/2025). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, kasus suap tersebut berkaitan dengan adanya pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). Lebih lanjut, Asep mengatakan, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus suap tersebut, menandai langkah serius KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?