Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak untuk memberlakukan sanksi tegas terhadap anggota polisi yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli), termasuk dalam proses hukum pidana, dan bahkan memberhentikan mereka dari jabatannya.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menegaskan pandangannya terkait kasus tiga oknum polisi lalu lintas Polda Metro Jaya yang tertangkap kamera sedang melakukan pungli terhadap pengguna jalan di tol Cawang-Grogol.
"Kami mendorong pimpinan Polri untuk mengambil sikap tegas terhadap para pelaku pungli dengan menjalankan kode etik dan proses hukum pidana, bahkan sampai dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Poengky saat dihubungi pada hari Minggu (7/7/2024).
Kompolnas juga menyayangkan masih terjadinya praktik pungli di lingkungan anggota Polri, terutama di saat institusi ini menduduki peringkat kedua sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat Indonesia.
"Berdasarkan survei dari Litbang Kompas, Polri berada di posisi kedua dalam hal kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, kepercayaan ini harus dijaga dengan baik, dan tidak boleh dicederai oleh kehadiran kasus suap di kalangan anggota Polri," ungkap Poengky.