Diketahui, tiga anggota polantas yang terlibat dalam pungli di jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Timur, akan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Ketiga anggota polantas tersebut diidentifikasi dengan inisial Aipda A, Aiptu A, dan Brigadir A.
"Dalam kasus anggota kami yang terlibat pungli, mereka telah kami serahkan ke Propam Polda Metro Jaya," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, seperti yang dilansir pada hari Minggu (7/7/2024).
Latif menegaskan bahwa hanya satu anggota yang terlibat dalam praktik pungli, namun karena ketidaksalingan dalam memberikan teguran, maka dua anggota lainnya juga akan menjalani pemeriksaan dari Propam Polda Metro Jaya.
"Hanya ada satu anggota yang terlibat dalam pungli, tetapi dua anggota lainnya di serahkan ke Propam karena mereka tidak memberikan teguran kepada anggota yang terlibat," ujar Latif.
Pungli atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum polisi adalah tindakan yang merugikan masyarakat dan juga merusak citra institusi kepolisian. Untuk menjaga kepercayaan publik, penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam praktik pungli harus dilakukan secara tegas dan berkeadilan.