Komnas Perempuan juga secara tegas mengaitkan peningkatan kasus ini dengan keberadaan grup Facebook "Fantasi Sedarah". Maria menyoroti bahwa grup tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan bagaimana ruang digital dapat dimanfaatkan oleh predator kekerasan seksual untuk keuntungan finansial dan memperluas jaringan yang membahayakan anak dan perempuan.
"Komnas Perempuan sungguh mengkhawatirkan situasi bagi para korban yang belum terjangkau dan telah mengalami kekerasan seksual dari para predator tersebut. Inses merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang sangat membahayakan, karena terjadi dalam relasi paling dekat dengan korban," ucapnya.
Rekomendasi Mendesak Komnas Perempuan
Menanggapi situasi darurat ini, Komnas Perempuan mengeluarkan beberapa rekomendasi mendesak:
- Aparat Penegak Hukum: Mendesak penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara maksimal dalam penanganan kasus inses.
- Kementerian Komunikasi dan Digital: Merekomendasikan pembangunan sistem pengawasan otomatis untuk memblokir konten-konten fantasi seksual dan konten lain yang melanggar prinsip non-diskriminasi. Selain itu, diperlukan mekanisme audit atau pemantauan berkala terhadap kinerja platform digital.
- Pemerintah Pusat dan Daerah: Mendesak upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual secara cepat, terpadu, dan sistematis di masyarakat yang menjangkau semua keluarga, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 79 UU TPKS.
- Penyedia Platform Digital: Mendorong penguatan sistem deteksi dan penghapusan konten kekerasan seksual, serta penyediaan mekanisme laporan yang ramah korban.
- Masyarakat Sipil, Media, dan Platform Digital: Mengimbau seluruh elemen ini untuk turut menciptakan ruang aman, melakukan pendidikan publik, dan aktif memantau kekerasan seksual, baik di lingkungan keluarga maupun ruang digital.