Jakarta, Tampang.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di rumah Purwanti Lee, pemilik Sugar Group Companies, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Penggeledahan ini dilakukan setelah Purwanti Lee tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan, penyidik terpaksa mendatangi rumah Purwanti untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. "Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti), nah kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya sesungguhnya," kata Harli, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Tidak Ada Barang Bukti Ditemukan, Kantor Sugar Group Belum Digarap
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak menemukan barang bukti yang dapat disita. Harli tidak merinci kapan penggeledahan tersebut dilaksanakan. Namun, penggeledahan ini dilaporkan dilakukan tidak lama setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (20/5/2025).