Di tempat terpisah, KP Orca 03 berhasil mengamankan satu kapal ikan asing ilegal asal Malaysia yang menggunakan alat tangkap trawl di perairan Selat Malaka di WPPNRI-571. Kapal tersebut di Nahkodai oleh seorang warga negara asing (WNA) Malaysia berinisial EWL (48) dan tiga orang ABK yang juga WNA Malaysia.
Berdasarkan data hingga 25 September 2024, KKP berhasil mengamankan 133 kapal pencuri ikan yang diantaranya 21 KIA dan 113 KII. Petinggi KKP memastikan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memerangi praktik penangkapan ikan secara ilegal dan melindungi sumber daya kelautan Indonesia. Tak pandang bulu untuk memerangi praktik ini dengan berbagai kebijakan dan regulasiyang ada.