Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 12 bank perekonomian rakyat (BPR) sepanjang paruh pertama 2024, jumlah ini sudah jauh di atas rata-rata tahunan dalam 18 tahun terakhir. Sementara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat rata-rata setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR yang mengalami kebangkrutan. Penyebab penutupan BPR ini diduga disebabkan oleh kesalahan manajemen pemimpinnya.
Menurut Purbaya, perwakilan LPS, masalah ini utamanya bukan karena berhubungan dengan kondisi ekonomi, melainkan karena masalah manajemen. Dia juga menyatakan bahwa LPS terus berkoordinasi dengan OJK untuk menangani hal tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan terus menciptakan iklim perbankan yang kondusif.