Tampang

Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026

16 Mei 2024 20:42 wib. 295
0 0
Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026
Sumber foto: google

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa penundaan kewajiban sertifikasi halal sampai 2026 juga berlaku untuk produk obat tradisional, kimia kosmetik, aksesoris, barang guna rumah tangga, dan berbagai alat kesehatan. Hal itu Airlangga sampaikan usai rapat terbatas membahas sertifikasi halal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Meskipun penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2026 memberikan waktu tambahan bagi persiapan, namun hal ini bukan berarti pelaku usaha dapat bersantai. Sebagai pengusaha, persiapan yang matang dan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal perlu terus ditingkatkan. Selain itu, pemerintah juga diharapkan untuk meningkatkan sosialisasi dan pendampingan bagi UMKM dalam proses sertifikasi halal agar proses ini dapat berjalan dengan lebih efisien dan berdampak positif bagi pertumbuhan UMKM.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengatakan, kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM ditunda lantaran targetnya tidak mungkin terkejar hingga Oktober. Ia menjelaskan, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) baru mensertifikasi 44,4 juta dari total UMKM di Indonesia. Artinya, masih ada 15,4 juta UMKM yang perlu disertifikasi.Teten bilang, jika dipaksakan berlaku pada Oktober 2024, BPJPH perlu mengeluarkan 102.000 sertifikat per hari, jauh dari kemampuan rerata harian BPJPH saat ini yang hanya sekitar 2.678 sertifikat per hari.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.