Tampang

Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026

16 Mei 2024 20:42 wib. 259
0 0
Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026
Sumber foto: google

Dengan penundaan ini, diharapkan bahwa para pelaku UMKM akan dapat memanfaatkan waktu tambahan dengan baik dan pemerintah dapat meningkatkan upaya sosialisasi dan pendampingan agar implementasi kewajiban sertifikat halal pada 2026 nantinya dapat berjalan berdampak positif bagi UMKM.

Hal ini dapat menjadi momentum bagi para pelaku UMKM untuk lebih mempersiapkan diri dan memahami pentingnya sertifikasi halal bagi keberlangsungan usaha. Implikasi dari sertifikasi halal sangat penting dalam konteks pasar domestik maupun global, dan persiapan serta kehati-hatian dalam menghadapi proses sertifikasi ini perlu terus ditingkatkan bagi keberlangsungan dan daya saing UMKM di Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Tahu Isi
0 Suka, 0 Komentar, 23 Jul 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.