Dengan penundaan ini, diharapkan bahwa para pelaku UMKM akan dapat memanfaatkan waktu tambahan dengan baik dan pemerintah dapat meningkatkan upaya sosialisasi dan pendampingan agar implementasi kewajiban sertifikat halal pada 2026 nantinya dapat berjalan berdampak positif bagi UMKM.
Hal ini dapat menjadi momentum bagi para pelaku UMKM untuk lebih mempersiapkan diri dan memahami pentingnya sertifikasi halal bagi keberlangsungan usaha. Implikasi dari sertifikasi halal sangat penting dalam konteks pasar domestik maupun global, dan persiapan serta kehati-hatian dalam menghadapi proses sertifikasi ini perlu terus ditingkatkan bagi keberlangsungan dan daya saing UMKM di Indonesia.