Tampang

Ketua MPR Prihatin, Ulah Ormas Duduki Lahan Negara Dinilai Ganggu Dunia Usaha

26 Mei 2025 12:00 wib. 39
0 0
Ilustrasi ormas.(Freepik/user18526052)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Fenomena organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertindak di luar batas hukum kembali jadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada aksi sekelompok ormas yang menduduki lahan milik negara di Tangerang Selatan, milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Ironisnya, ormas tersebut bahkan meminta uang sebesar Rp5 miliar sebagai syarat untuk angkat kaki dari lokasi.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengaku prihatin atas kejadian ini. Menurutnya, tindakan semacam itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menciptakan ketidaknyamanan dan menghambat iklim investasi serta kegiatan usaha.

“Fenomena seperti ini cukup mengusik. Dengan cap dan stempel apapun, ormas kadang menjadi masalah bagi dunia usaha,” ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (23/5/2025).


Lahan 12 Hektar Milik Negara Diduduki, BMKG Tempuh Jalur Hukum

Tanah yang diduduki ormas tersebut berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektar. Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, lahan itu sah dimiliki negara dan digunakan oleh BMKG.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?