“Ormas tidak bisa menggantikan peran aparat penegak hukum. Itu diatur dalam Pasal 59 Ayat (2) huruf e UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” tegas Aang, Sabtu (24/5/2025).
Ia mengimbau pemerintah daerah untuk tidak ragu mengambil langkah terhadap ormas yang melanggar hukum, serta memperkuat pengawasan agar fungsi ormas tetap sesuai dengan tujuan pendiriannya.
Kisruh pendudukan lahan oleh ormas ini sekali lagi menjadi alarm penting bagi semua pihak. Tindakan main hakim sendiri dengan dalih ormas bukan hanya mencoreng nama baik organisasi itu sendiri, tapi juga mengganggu stabilitas hukum dan ekonomi di daerah.