Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) telah mengungkapkan rencana untuk mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang sudah masuk dalam perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagaimana diketahui, rencana pemerintah untuk mengatur distribusi kembali BBM subsidi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2024.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, pembahasan mengenai hal ini telah mencapai tahap akhir, yakni penyelesaian di eselon 1, Menteri dan Menteri Koordinator. "Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko. Sekarang lagi Bapak Presiden," ujarnya.
Dalam rapat bersama Menko, Dadan menerangkan ada dua hal yang dibahas. Pertama, pemerintah ingin memastikan bahwa bahan bakar yang didistribusikan ke masyarakat harus bersih. Dia menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan kajian yang sangat rinci mengenai hal ini."Kedua, di dalam revisi perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya jangan menggunakan yang bersubsidi," ungkapnya.