Tampang

Ketua KPU, Hasyim Asyari, Kembali Melakukan Pelecehan Seksual

20 Apr 2024 05:13 wib. 155
0 0
hasyim asyari

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, kembali terseret dalam dugaan perkara asusila. Lembaga konsultasi bantuan hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia melaporkan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik berupa tindakan asusila berbasis relasi kuasa. Korban yang merupakan salah satu petugas panitia pemilihan luar negeri yang identitasnya dirahasiakan, diduga memiliki relasi kuasa yang terjadi dari dugaan asusila ini.

Kuasa hukum korban dari LKBH FHUI mengatakan bahwa terdapat relasi kuasa yang terjadi dari dugaan asusila ini. Aristo Pangarebiwan, kuasa hukum korban, menjelaskan tipologi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Hasyim mirip dengan aduan sebelumnya ke DKPP pada tahun lalu oleh Ketua Partai Republik, yakni Hasnaini atau yang kerap disebut "wanita emas".

"Nah, ini tipologi perbuatannya mirip-mirip, tapi kalau pada waktu itu, dia itu adalah ketua umum partai, punya kepentingan, tapi klien kami seorang perempuan petugas Panitia Pemilihan Luar negeri (PPLN). Dia tidak punya kepentingan apapun, tapi dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya karena ini kan bosnya ketua KPU, barang buktinya ada, misalnya percakapan-percakapan, ya ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis. Sebelumnya, Hasyim juga pernah dilaporkan ke DKPP terkait dengan dugaan pelecehan seksual.

Yang dilaporkan Hasnaini dalam perkara ini, Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim. Selain itu, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaini. Keduanya berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp untuk berbagi kabar di luar kepentingan pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asyari: Catatan Hitam dalam Partisipasi Pemilu

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?