Peristiwa-peristiwa tidak etis yang melibatkan penyelenggara pemilu juga seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, baik internal maupun eksternal. Langkah-langkah preventif, pembinaan, dan penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu yang terlibat dalam pelanggaran etika tidak dibiarkan bebas tanpa sanksi yang pantas. Maka, upaya-upaya reformasi dalam tata kelola penyelenggaraan pemilu perlu diperkuat untuk memastikan bahwa integritas dan moralitas tetap dijunjung tinggi dalam proses demokrasi di tanah air.
Dengan demikian, kasus asusila yang melibatkan Ketua KPU, Hasyim Asyari, menunjukkan bahwa penegakan etika dan moralitas dalam lembaga-lembaga penyelenggara pemilu masih menjadi perhatian serius.
Tindakan-tindakan melanggar etika oleh para penyelenggara pemilu harus ditindaklanjuti dengan sanksi tegas demi menjaga iklim demokrasi yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses politik yang berintegritas.