BI berkomitmen untuk terus melibatkan berbagai pihak dalam mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul dalam penggunaan sistem Payment ID ini, termasuk isu terkait kerahasiaan data nasabah. Dicky memastikan bahwa pengelolaan data pengguna akan selalu mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), di mana penggunaan data harus berdasarkan persetujuan dari pemiliknya. Menurutnya, menjaga kerahasiaan data nasabah adalah hal yang sangat penting dalam membangun kepercayaan di sektor perbankan. "Dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi, privasi nasabah sepenuhnya dilindungi dan hanya dapat digunakan dengan persetujuan dari individu yang bersangkutan," jelasnya.
Keberadaan Payment ID diharapkan dapat menjadi komplementer terhadap Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, Payment ID bukanlah pengganti, melainkan alat yang dapat memperkuat analisis dalam sektor keuangan, terutama untuk pengajuan kredit di kalangan masyarakat.